Selasa, 28 Juli 2009

Organisasi Mahasiswa

Organisasi Kemahasiswaan adalah wadah bagi mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa
  • Organisasi kemahasiswaan intra Uninus diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.
  • Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra Uninus merupakan kelengkapan non struktural pada Unsrat.
  • Organisasi kemahasiswaan intra Uninus dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
  • Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra Uninus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Statuta Uninus.

dimaksud Organisasi Kemahasiswaan Universitas adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
2. Dewan Mahasiswa (DEMA)
Sedangkan Untuk tingkat Fakultas yakni :
1. Badan Perwakilan Mahasiswa
2. Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F)
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA-JU)


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI BIDANG KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

  1. Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 109 tentang Hak Mahasiswa; pasal 110 tentang Kewajiban Mahasiswa.
  3. Keputusan Presiden R.I. No. 277/1965 tentang Penegerian Unsrat.
  4. SK Mendikbud R.I No. 155/U/1998 tgl 30 Juni 1988 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
  5. SK Mendikbud No. 0198/0/1995 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Unsrat
  6. SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  7. SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  8. SK Mendiknas No. 013/0/2003 tentang Statuta Unsrat.
  9. SK Dirjen DIKTI Depdiknas RI No. 38/Dikti/Kep/2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang Pengaturan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi.
  10. SK Dirjen DIKTI Depdiknas RI No. 26/Dikti/Kep/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.
  11. Pola Pengembangan Kemahasiswaan (Polbangmawa). Direktorat Kelembagaan Dikti – Depdiknas 2006.

1 komentar:

  1. visited :
    www.himadikwan-uninus.co.cc
    www.komunitasbloggeruninus.co.cc

    BalasHapus